Otomania.com - Asyik, ada penghapusan denda Pajak Kendaraan pada bulan Maret 2022, ini persyaratannya.
Buat para pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak, ada berita bagus.
Pada bulan Maret 2022 ini, ada kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan cara penghapusan denda pajak.
Maka dari itu, jangan lewatkan kesempatan ini khususnya bagi para penunggak pajak.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
Kebijakan itu dikeluarkan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie lewat Pergub Nomor 10 Tahun 2022.
Keringanan pajak kendaraan ini sudah dimulai sejak 4 Maret 2022, bro.
Selain menggratiskan denda pajak kendaraan, pihaknya juga memberikan keringanan lain.
Yaitu membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kadaluarsa pajak.
Baca Juga: Akhirnya Paham, Begini Cara Hitung Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor
Adapun masa berlaku pemutihan pajak kendaraan tersebut sampai dengan tanggal 31 Mei 2022.
Perlu diketahui, BBNKB berlaku untuk tangan kedua dan seterusnya, denda PKB hanya cukup membayar pokok untuk kendaraan yang terlambat membayar satu hingga lima tahun.
Sementara untuk kendaraan di atas lima tahun digratiskan denda dan pajak kendaraannya.
"Kami berharap dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan balik nama kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan," kata Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim, Jumat (4/3/2022).
Kebijakan ini untuk memberikan insentif kepada warga di tengah pandemi covid-19.
Selain itu, diharapkan bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor serta mengurangi potensi piutang pajak.
"Kami sudah melakukan door to door ke masyarakat untuk memungut piutang pajak. Di masyarakat itu masih ada piutang dengan total Rp26 miliar. Ada bahkan yang sudah tujuh sampai 10 tahun belum membayarnya," imbuhnya.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Motorplus-online.com,Pemprov Gorontalo |
KOMENTAR