Otomania.com - Terobos kantor penimbangan cabut paksa pelanggaran ODOL, nasib dua anggota Brimob berakhir begini.
Kamis (3/3/2022) lalu, dua anggota Brimob bersenjata laras panjang mendatangi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu, Karawang Jawa Barat.
Keduanya bermaksud untuk mencabut berkas pelanggaran Over Dimension Overload (ODOL) sebuah truk.
Dalam tayangan video yang beredar terlihat kedua memasuki sebuah ruangan di UPPKB, Karawang.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan mengatakan, kejadian berlangsung pada Kamis sore sekitar pukul 16.30 WIB dan terekam oleh CCTV yang berada di lokasi kejadian.
Menurut Denny, pihaknya sedang menggelar operasi gabungan keselamatan bersama Polres Karawang, Dishub Provinsi Jabar, dan Dishub Kabupaten Karawang.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan ditemuken adanya pelanggaran over load atau kelebihan muatan lebih dari 30 persen dan harus dilakukan transfer muatan.
"Dari hasil pengukuran fisik kendaraan oleh Tim Penguji ditemukan pelanggaran Over Dimensi, maka sesuai peraturan Perundangan yang berlaku, kendaraan tersebut perlu ditunda perjalanannya," kata Denny.
Dua anggota Brimob mendatangi untuk menebus tilang atas perintah seorang anggota polisi berpangkat Kompol WG.
Kendaraan yang terjaring razia gabungan milik PT DE, perusahaan milik Kompol WG dengan alamat di Kedung Halang.
Saat ini dua anggota Brimob tersebut sedang diperiksa oleh Provos dan Paminal Korps Brimob Polri.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR