Otomania.com - Ngeri, saking bahayanya kendaraan ODOL sampai disebut kejahatan lalu lintas, begini penjelasan polisi.
ODOL (Over Dimension dan Over Loading) adalah sebuatan buat kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan.
Kendaraan ODOL ini ditengarai sebagai salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menyebutkan, kecelakaan di jalan tol yang melibatkan kendaraan besar umumnya karena ODOL.
"ODOL ini kejahatan lalu lintas, Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas,” jelas Brigjen Aan.
Brigjen. Pol. Aan Suhanan menjelaskan, sedikitnya ada 57 kecelakaan lalin yang melibatkan kendaraan ODOL pada tahun 2021 lalu.
Selain berdampak kecelakaan, kendaraan ODOL juga menjadi penyebab perlambatan lalu lintas, hingga mempercepat kerusakan jalan.
Jenderal Bintang Satu tersebut menyebut Korlantas Polri hingga saat ini belum menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan ODOL.
Saat ini, Kepolisian masih dalam tahap sosialisasi dan hanya memberikan surat teguran kepada perusahaan yang melanggar.
“Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada," jelasnya.
Kendaraan yang berlebihan beban dan dimensi akan dilakukan penilangan.
"Kami lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” jelas polisi yang berkantor di kawasan MT Haryono, Jakarta Selatan.
Dirgakkum Korlantas Polri pun mendukung upaya Kementerian Perhubungan yang menargetkan Zero ODOL di 2023 mendatang.