Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Mau Rugi, Mitsubishi Xpander Diterondoli Sebelum Ditarik Leasing, Begini Nasib Debitur

Parwata - Rabu, 9 Maret 2022 | 08:00 WIB
Mobil tarikan leasing dirusak oleh debitur
Tiktok @putukardi
Mobil tarikan leasing dirusak oleh debitur

Otomania.com – Enggak mau rugi, Mitsubishi Xpander diterondoli sebelum ditarik leasing, begini nasib debitur.

Viral di media sosial, sebuah video memperlihatkan kondisi Mitsubishi Xpander tarikan leasing sudah rusak dan banyak part hilang di bagian interior dan eksteriornya.

Melansir dari Kompas.com, video kondisi Xpander tarikan leasing tersebut diunggah oleh akun Tiktok @putukardi.

@putukardi Balas @rifkipananda926 bkan cm baret om #fypシ #fyp #fypdongggggggg #expander #lelangmobilbekas #lelangmobil ♬ suara asli - KOBOY PALEMBANG

Misalnya pada di bagian eskterior, bodi mobil seperti ada luka baret yang disengaja, bahkan hingga ke bagian atap.

Sedangkan di bagian kabin, banyak komponen yang diambil dan dirusak seperti head unit, cover pilar A, plafon, seatbelt, jok, karpet, juga plastik penutup dongkrak di bagasi.

Dari kejadian tersebut, belum diketahui apa modus dari perusakan kendaraan sebelum ditarik oleh leasing.

Namun yang pasti, Mitsubish Xpander sudah dalam kondisi yang tidak sempurna, sehingga perlu perbaikan yang cukup serius.

Menanggapi kejadian seperti ini, Ho Lioeng Min, Direktur Risiko dan Legal Adira Finance mengatakan, kejadian debitur (orang yang berutang kepada leasing) melakukan perusakan atau pengambilan bagian-bagian dari kendaraan adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Berjejer Puluhan Mobil dan Motor, Ternyata Tempat Ini Jadi Pelarian Kendaraan Tarikan Leasing yang Nunggak Kredit

“Dalam hal ini debitur melanggar kesepakatan yang tertulis dalam Perjanjian Pembiayaan yang disepakati dan ditandatangani oleh debitur terkait dan kreditur (yang memberikan kredit),” ucapnya kepada Kompas.com, pada Senin (7/3/2022).

Biasanya dalam perjanjian tersebut dinyatakan, bahwa debitur berkewajiban untuk memelihara dan mengurus kendaraan atau unit jaminan yang menjadi obyek pembiayaan tersebut.

Artinya, mobil harus dalam kondisi baik, dan tidak rusak selama pembiayaan masih berlangsung.

“Hal seperti itu akan merugikan posisi Kreditur dan menempatkan debitur pada posisi wanprestasi, sehingga untuk selanjutnya dapat dilakukan upaya hukum oleh pihak kreditur,” kata dia.

Jika mau diusut, berarti debitur bisa dibawa ke jalur hukum karena sudah melanggar perjanjian pembiyaan yang sudah disepakati pada sebelumnya.

Sehingga perusakan atau pengambilan bagian-bagian mobil sebaiknya tidak dilakukan sebelum selesai pembayarannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Mobil Tarikan Leasing Dirusak, Bisa Masuk Jalur Hukum",

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : Kompas.com,tiktok@putukardi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa