Biasanya dalam perjanjian tersebut dinyatakan, bahwa debitur berkewajiban untuk memelihara dan mengurus kendaraan atau unit jaminan yang menjadi obyek pembiayaan tersebut.
Artinya, mobil harus dalam kondisi baik, dan tidak rusak selama pembiayaan masih berlangsung.
“Hal seperti itu akan merugikan posisi Kreditur dan menempatkan debitur pada posisi wanprestasi, sehingga untuk selanjutnya dapat dilakukan upaya hukum oleh pihak kreditur,” kata dia.
Jika mau diusut, berarti debitur bisa dibawa ke jalur hukum karena sudah melanggar perjanjian pembiyaan yang sudah disepakati pada sebelumnya.
Sehingga perusakan atau pengambilan bagian-bagian mobil sebaiknya tidak dilakukan sebelum selesai pembayarannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Mobil Tarikan Leasing Dirusak, Bisa Masuk Jalur Hukum",
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com,tiktok@putukardi |
KOMENTAR