"Tapi tidak ada isi PKS-nya yang menyatakan dealer harus memaksa konsumen beli secara kredit, itu kan sudah masuk ke ranah dealer dengan konsumennya. Kami tidak mencampuri hal tersebut," imbuhnya.
Selain itu, Niko juga ingin meluruskan isu miring mengenai perusahaan pembiayaan atau leasing yang dianggap telah melakukan pembelian unit terlebih dahulu di dealer.
Sehingga, dealer kehabisan kuota untuk konsumen yang ingin membeli secara cash, yang kemudian mereka dipaksa melakukan pembelian kredit.
"Jawaban saya tidak benar (isu tersebut), yang pasti di Adira Finance tidak ada pembelian motor ke dealer. Kami membiayai konsumen yang mau beli kredit ke dealer, bukan membeli motor," tegas Niko.
"Izin kami adalah perusahaan pembiayaan bukan perusahaan perdagangan, jadi tidak boleh membeli motor atau lainnya," pungkas Niko Kurniawan Bonggowarsito.
Baca Juga: Mudah, Begini Cara Membayar Pajak Tahunan Jika BPKB Masih di Leasing
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR