"Karena penyidik menyimpulkan saudari F sebagai pengemudi, maka dijadikan tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," ujar Sambodo, (9/2/22).
Menurut Sambodo, Fatimah diduga lalai saat mengemudi hingga kecelakaan tunggal.
Serta mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Karena laka lantas tunggal, pengemudinya saudari F, menyebabkan korban NAK meninggal," sambungnya.
"Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," urainya.
Setelah semua terungkap, kasus ini telah ditutup oleh Polda Metro Jaya.
Dengan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kecelakaan Toyota Camry nopol B 1102 NDY di kawasan Pasar Senen, Jakpus, (7/2/22) lalu.
"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," ujar Sambodo, (9/2/22).
Menurut Sambodo, susah sesuai dengan aturan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," kata Sambodo.
Artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Ungkap Asal Api yang Membakar Mobil Anak Gubernur Kalimantan Utara dan Kompas.com dengan judul Polisi Tetapkan Kader PSI Fatimah sebagai Tersangka Kecelakaan Mobil AKP Novandi di Jakpus
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Wartakotalive.com,Kompas.com |
KOMENTAR