Otomania.com - Penyebab dari beberapa kasus kebakaran yang terjadi saat mengisi bahan bakar di SPBU, umumnya dikarenakan kendaraan mendadak mengeluarkan percikan api.
Lantas timbul pertanyaan, jika kendaraan terbakar pada saat mengisi bensin di SPBU apakah bisa meminta ganti rugi?
Disampaikan oleh Putut Andrianto, selaku Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial and Trading.
Baca Juga: SPBU Ramai Angkot Isi Bensin Berarti Takarannya Lebih Presisi? Faktanya Ternyata Begini
Berdasarkan dari standar operasional prosedur (SOP) akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu terkait dengan sumber kebakaran.
Menurut Putut, bahan bakar di SPBU bersifat pasif, sehingga sumber api biasanya sering terjadi dari kendaraan bermotor.
"Berdasarkan data yang ada rata-rata penyebab kebakaran dari kendaraan bermotor karena dari segitiga api, bahan bakar, oksigen dan sumber api," ujar Putut, Rabu (28/07/2021).
Untuk itu, Putut mengungkapkan bahwa konsumen tidak akan mendapat ganti rugi bila kendaraan mengalami kebakaran di SPBU.
"Setau saya tidak. Semua kejadian kebakaran akan ditangani oleh pihak kepolisian." ucap Putut.
Baca Juga: Bikin Panik Warga, SPBU Pertamina Bakal Tutup Selama PPKM Darurat, Apa Yang Terjadi?
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR