Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PPKM Level 3 Kembali Berlaku di Jabodetabek, Melakukan Perjalanan Darat Wajib Simak Peraturan Baru Berikut Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 9 Februari 2022 | 06:00 WIB
PPKM Level 3 kembali berlaku di Jabodetabek, melakukan perjalanan darat wajib simak peraturan barunya (foto ilustrasi)
instagram @TMCPoldametro
PPKM Level 3 kembali berlaku di Jabodetabek, melakukan perjalanan darat wajib simak peraturan barunya (foto ilustrasi)

Otomania.comPPKM Level 3 kembali berlaku di Jabodetabek, melakukan perjalanan darat wajib simak peraturan baru berikut ini.

Wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) kembali ditetapkan pemerintah dengan status PPKM Level 3.

Hal tersebut disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

Selain wilayah Jabodetabek, ada beberapa wilayah lainnya yang juga berstatus PPKM level 3.

Wilayah lain tersebut seperti, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kemudian Bali, dan Bandung Raya.

"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022).

"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.

Meski masuk status PPKM level 3 Luhut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik.

Sebab, pemerintah sudah mempersiapkan sistem kesehatan untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19 varian omicron.

Baca Juga: Waduh PPKM Diperpanjang Lagi, Berikut Aturan Terbaru buat yang Mau Melakukan Perjalanan Keluar Kota

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa