Otomania.com - Ingat Sebelum Jalan, Emergency Kit Jangan Ketinggalan, Denda Dan Hukumannya Enggak Enteng.
Keberadaan emergency kit yang harus ada di dalam mobil cukuplah penting.
Contohnya seperti, perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), kemudian segitiga pengaman.
Selain itu, tool kit seperti dongkrak, pembuka roda dan juga ban cadangan. Emergency kit atau kelengkapan tersebut harus ada di dalam setiap mobil.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 57 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dijelaskan, perlengkapan bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. sabuk keselamatan
b. ban cadangan
c. segitiga pengaman
d. dongkrak
e. pembuka roda
f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan
g. peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas.
Nah, jika sampai tak membawanya atau tertinggal tentu melanggar peraturan. Ancamannya pun tak bisa kita anggap enteng.
Jika kita lalai melengkapi mobil dengan benda tersebut maka sobat dapat terancam kurungan satu bulan penjara atau denda Rp 250 ribu.
Baca Juga: Benda Ini Wajib Ada di Mobil, Tapi Kenapa Jarang Diperiksa Polisi?
Hal tersebut disebutkan dalam Pasal 278 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi;
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Ingat, karena hal tersebut, jangan sampai pernah lupa membawa emergency kit dan peralatan pendukung keselamatan di mobil.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR