Otomania.com - Supaya enggak kebingungan di Samsat, ini perbedaan prosedur perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan.
Para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tiap tahunnya.
Terkait hal tersebut, pemilik kendaraan wajib tahu kalau perpanjangan STNK ada dua macam.
Yakni perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan.
Sebelumnya, sobat Otomania.com harus mengetahui kalau STNK sendiri diterbitkan oleh Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) dan disahkan oleh tiga instansi.
Ketiga instansi itu adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja (perihal asuransi).
Pembayaran perpanjangan STNK tiap kendaraan berbeda-beda tergantung tipe dan jenis kendaraan.
Sementara prosesnya dibagi menjadi dua yakni tiap satu tahun dan lima tahunan.
Perbedaan Persyaratan dan Prosedur Pengurusan STNK Tahunan dan 5 Tahunan
Supaya makin paham, berikut penjelasan mengenai persyaratan dan prosedur perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi;
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas);
- KTP asli dan fotokopi KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan);
- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan);
- Surat kuasa, dokumen ini opsional apabila penunggak pajak ingin memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.
Baca Juga: Status Pajak Progesif Kendaraan Bisa Dilihat Dari STNK, Begini Caranya
Prosedur Perpanjangan STNK
Langkah pertama untuk melakukan perpanjangan STNK ialah, wajib pajak harus mengisi formulir yang sudah tersedia di loket pendaftaran.
Kemudian, masukkan formulir dan persyaratan perpanjangan STNK ke loket tersebut.
Apabila tidak ada masalah di berkas, petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar sesuai metode diinginkan.
Setelah itu, Anda tinggal menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengurusan STNK (pengesahan) dan SKPD baru.
Dalam upaya memudahkan pemohon di tengah pandemi, perpanjangan STNK bisa dilakukan dengan sistem online lewat aplikasi yang tersedia di daerah masing-masing seperti Samolnas.
Selain itu, sobat Otomania.com juga bisa memanfaatkan Samsat keliling yang tersebar diberbagai wilayah.
Syarat Dan Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Sementara untuk perpanjangan STNK di tahun kelima, cukup berbeda dan lebih panjang alurnya.
Sebab, akan ada pergantian STNK sekaligus nomor polisi kendaraan bermotor (TNKB).
Syaratnya sama saja dengan perpanjangan tahunan, tapi kendaraan harus dilakukan cek fisik yang cukup memakan waktu.
Adanya proses ini membuat perpanjangan STNK 5 tahunan tidak bisa dilakukan secara daring ataupun Samsat keliling.
Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, sobat wajib datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca Juga: Begini Cara Membayar Denda Tilang Elektronik, Cuma Pakai HP Beres
Posted : Kamis, 14 September 2023 | 11:21 WIB| Last updated : Kamis, 14 September 2023 | 11:28 WIB
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR