Para pengelola akun itu terang-terangan memakai foto Briptu Adelia Eka Nirwana dengan nama asli yang bersangkutan serta instansi kepolisian yang menaunginya.
Dari sebanyak 56 link facebook itu, mayoritas pemilik akun itu menjajakan kendaraan bermotor.
"Dari hasil pencarian kami dan laporan yang masuk ke facebook PoldaJogja, kami berhasil menghimpun 56 akun yang mencatut Polwan yang berdinas di Polda DIY atas nama Adelia Eka Nirwana," terang Yuliyanto.
Yuli menegaskan, jual beli secara online saat ini sudah sangat lazim dijumpai masyarakat.
Akan tetapi tidak sedikit yang kurang teliti dan akhirnya menjadi korban penipuan.
"Ciri-ciri akun penipuan itu menawarkan harga miring sebuah barang di bawah pasaran, daya tarik dari foto profil penjual, kemudian profesi penjual, serta dokumentasi abal-abal yang mencatut instansi," tegasnya.
Atas temuan itu, Yuli mengklaim bahwa pelaku dapat dijerat dengan UU ITE lantaran telah mencatut nama orang serta instansi kepolisian.
"Itu pelanggaran UU ITE karena menggunakan data milik orang," terang dia.
Ditanya upaya hukum yang dilakukan oleh Polda DIY, Yuli belum memastikan sampai dengan saat ini.
Baca Juga: Wakil Bupati Yalimo Kena Kasus, Tabrak Polwan Sampai Tewas, Ada Dugaan Mabuk Miras!
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunJogja.com |
KOMENTAR