Otomania.com - Koleksi Kendaraan Bupati Langkat yang Terjaring OTT KPK Bikin Ngiler, SUV Legendaris Toyota Ini Ada di Garasinya
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
OTT Bupati Langkat tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan terhadap Terbit Rencana berawal dari laporan masyarakat perihal penyerahan sejumlah uang.
Melansir Tribunnews.com, hal tersebut dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK.
"Selasa, 18 Januari 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya, di mana diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh tersangka," katanya, Kamis (20/1/2022).
Perlu diketahui, Terbit Rencana Perangin Angin sudah memiliki harta melimpah sejak sebelum menjabat sebagai Bupati Langkat.
Melansir data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, Terbit Rencana melaporkan diri memiliki kekayaan hingga Rp 95,15 miliar saat mencalonkan diri menjadi Bupati.
Sedangkan kini, harta kekayaan yang dilaporkannya malah menyusut.
Baca Juga: Jeep Wrangler Rubicon Disita KPK Dari OTT Pegawai Kementerian Keuangan
Data terakhir yang disampaikan pada 25 Februari 2021, ia mengaku jumlah kekayaannya menjadi Rp 85,15 miliar.
Kurang lebih turun sekitar 10 miliar dalam 4 tahun.
Nah, dari total kekayaan tersebut harta dalam bentuk alat transportasi nilainya sekitar Rp 1,17 miliar.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari taksiran harga 9 unit mobil yang didaftarkan.
Mobilnya pun beragam, mulai dari kendaraan niaga yakni Toyota Hilux tahun 2010.
Lalu mobil jenis city car hatchback 2 unit, Toyota Yaris dan sebuah Honda Jazz.
Sebuah sedan Toyota Vios lansiran 2013, dan sisanya 2 Honda CR-V dan sebuah Toyota Land Cruiser Cygnus tahun 2004.
Berikut data koleksi mobil Terbit Rencana Perangin Angin:
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com,Tribunnews.com,Elhkpn.kpk.go.id |
KOMENTAR