Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Temuan Fakta Baru Kecelakaan Maut di Balikpapan, Sopir Diduga Palsukan SIM A Jadi B2 Umum

Parwata - Rabu, 26 Januari 2022 | 13:00 WIB
Detik-detik kecelakaan di Simpang Rapak, Balikpapan hari ini, Kamis 21 Januari 2022. Inzet: Sopir truk tronton. Berikut ini pengakuan sopir truk tronton, mulai dari awal mula kecelakaan maut di Balikpapan tabrak 6 mobil dan 14 motor
Kolase rekaman CCTV/Istimewa
Detik-detik kecelakaan di Simpang Rapak, Balikpapan hari ini, Kamis 21 Januari 2022. Inzet: Sopir truk tronton. Berikut ini pengakuan sopir truk tronton, mulai dari awal mula kecelakaan maut di Balikpapan tabrak 6 mobil dan 14 motor

Otomania.com - Temuan fakta baru kecelakaan maut di Balikpapan, sopir diduga palsukan SIM A jadi B2 umum.

Kasus kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara terjadi beberapa hari yang lalu.

Kecelakaan maut tersebut melibatkan belasan kendaraan bermotor serta menimbulkan korban jiwa.

Melansir dari TribunKaltim.co, kepolisian menemukan fakta baru terkait tersangka sopir truk kontainer.

Tersangka berinisial MA (48) yang diketahui mengemudikan truk kontainer bermuatan kapur dengan nomor polisi KT 8534 AJ.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengemukakan, tersangka MA diduga telah memalsukan dokumen berupa izin mengemudi kendaraan truk itu.

"Kita temukan bahwasanya administrasi pengemudi, dalam hal ini SIM, itu palsu," ujar Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (24/1/2022).

Di mana setelah ditelisik, SIM milik tersangka MA merupakan SIM dengan golongan A yang dikhususkan mengemudi kendaraan roda 4.

Namun oleh tersangka, kata Kombes Pol Yusuf Sutejo, diduga telah diubah menjadi SIM dengan golongan B2 umum.

Baca Juga: Kurang Jam Terbang, Sopir Kecelakaan Maut Balikpapan Pilih Tabrak Mobil Ketimbang Pohon? Pakar Safety Driving Angkat Bicara

"Kita kroscek kembali di data kita di Satpas Polresta Balikpapan, benar ternyata SIM-nya A dibuat tahun 2017," beber Yusuf.

Karena perbuatannya, lanjut dia, pihak kepolisian menambahkan jerat Pasal terhadap MA.

Di mana penyidik kemudian turut menjerat MA lewat Pasal 263 KUHP dengan hukuman 5 tahun.

Ancaman tersebut, ternyata tidak menggugurkan ancaman hukuman sebelumnya.

Adapun sebelumnya, MA dijerat dengan Pasal 310 UULLAJ jo. Pasal 48 dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Dalam hal ini penyidik akan menambahkan pasal pemalsuan, ancaman hukumannya 5 tahun. Kita juncto lagi dari pasal yang sudah ada," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tersangka Sopir Truk Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Diduga Palsukan SIM dan Diancam Pasal Berlapis,

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa