Otomania.com - Temuan fakta baru kecelakaan maut di Balikpapan, sopir diduga palsukan SIM A jadi B2 umum.
Kasus kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara terjadi beberapa hari yang lalu.
Kecelakaan maut tersebut melibatkan belasan kendaraan bermotor serta menimbulkan korban jiwa.
Melansir dari TribunKaltim.co, kepolisian menemukan fakta baru terkait tersangka sopir truk kontainer.
Tersangka berinisial MA (48) yang diketahui mengemudikan truk kontainer bermuatan kapur dengan nomor polisi KT 8534 AJ.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengemukakan, tersangka MA diduga telah memalsukan dokumen berupa izin mengemudi kendaraan truk itu.
"Kita temukan bahwasanya administrasi pengemudi, dalam hal ini SIM, itu palsu," ujar Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (24/1/2022).
Di mana setelah ditelisik, SIM milik tersangka MA merupakan SIM dengan golongan A yang dikhususkan mengemudi kendaraan roda 4.
Namun oleh tersangka, kata Kombes Pol Yusuf Sutejo, diduga telah diubah menjadi SIM dengan golongan B2 umum.
"Kita kroscek kembali di data kita di Satpas Polresta Balikpapan, benar ternyata SIM-nya A dibuat tahun 2017," beber Yusuf.
Karena perbuatannya, lanjut dia, pihak kepolisian menambahkan jerat Pasal terhadap MA.
Di mana penyidik kemudian turut menjerat MA lewat Pasal 263 KUHP dengan hukuman 5 tahun.
Ancaman tersebut, ternyata tidak menggugurkan ancaman hukuman sebelumnya.
Adapun sebelumnya, MA dijerat dengan Pasal 310 UULLAJ jo. Pasal 48 dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Dalam hal ini penyidik akan menambahkan pasal pemalsuan, ancaman hukumannya 5 tahun. Kita juncto lagi dari pasal yang sudah ada," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tersangka Sopir Truk Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Diduga Palsukan SIM dan Diancam Pasal Berlapis,
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Tribunkaltim.co |
KOMENTAR