Karena perbuatannya, lanjut dia, pihak kepolisian menambahkan jerat Pasal terhadap MA.
Di mana penyidik kemudian turut menjerat MA lewat Pasal 263 KUHP dengan hukuman 5 tahun.
Ancaman tersebut, ternyata tidak menggugurkan ancaman hukuman sebelumnya.
Adapun sebelumnya, MA dijerat dengan Pasal 310 UULLAJ jo. Pasal 48 dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Dalam hal ini penyidik akan menambahkan pasal pemalsuan, ancaman hukumannya 5 tahun. Kita juncto lagi dari pasal yang sudah ada," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tersangka Sopir Truk Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Diduga Palsukan SIM dan Diancam Pasal Berlapis,
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Tribunkaltim.co |
KOMENTAR