Lanjut, pada 27 Desember 2021, penyidik dari lalu lintas Polres Jombang sudah melakukan pemeriksaan kepada ATPM.
Dan berkas sudah dikirim kembali ke Kejaksaan pada 5 Januari 2022, yang akhirnya pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau P21 (berkas sempurna).
“Berkas tahap dua berikut tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kejaksaan. Selain tersangka barang bukti lain yang turut disertakan untuk melengkapi tahap dua yakni, kendaraan dan alat komunikasi,” tambah Kabid Humas Polda Jatim dikutip Tribunjogja.com dari Tribratanews.
Apa isinya kemudian terkait hal-hal lain masalah teknis itu nanti di persidangan.
Pasal yang diterapkan kasus kecelakaan artis Vanessa Angel, kepada driver (tersangka).
Tubagus Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasus kecelakaan Mitsubishi Pajero putih mutiara bernomor polisi B 1264 BJU Vanessa Angel itu terjadi di Kilometer 673+300/A ruas Tol Jombang, Jawa Timur.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Apa Isi Black Box Mobil Vanessa Angel Bakal Terungkap Disini, Berkas Tubagus Joddy P21,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJogja.com |
KOMENTAR