Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ditetapkan Jadi Tersangka, Sopir Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel Terancam Masuk Penjara

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 11 November 2021 | 09:00 WIB
ditetapkan jadi tersangka, sopir Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel terancam masuk penjara
kolase Otomania.com
ditetapkan jadi tersangka, sopir Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel terancam masuk penjara

Otomania.com - Ditetapkan jadi tersangka, sopir Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel terancam masuk penjara.

Kabar terbaru dari kasus kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto yang melibatkan Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel.

Sopir yang bernama Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) kini ditetapkan sebagai tersangka insiden tersebut.

Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Detik-detik Sebelum Kecelakaan, Mobil Saksi Mata Melaju 120 Km/jam Disalip Mudah Pajero Sport Vanessa Angel, Kecepatannya Bikin Kaget

"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.

Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Kepastian status Tubagus sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Baca Juga: Sopir Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel Ngaku Main Ponsel Sebelum Kecelakaan, Bakal Ditetapkan Jadi Tersangka?

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa