Aksi tukang parkir meminta uang parkir lebih dari aturan bisa dikenakan pasal pemerasan sesuai pasal 368 KUHP.
Dalam pasal tersebut, tukang parkir liar yang memeras pengendara bisa diancam penjara paling lama 9 tahun.
Tak lama, muncul video kedua di mana tukang parkir tadi sudah diamankan oleh polisi.
Setelah diamankan oleh petgas polisi, tukang parkir tersebut nampak menangis.
Dikutip dari TribunLampung.co.id, peristiwa itu terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Kota Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan kejadian itu.
Aksi tukang parkir yang viral di media sosial tersebut merupakan aksi yang dapat dianggap pungutan liar (pungli).
“Aksi tersebut merupakan pungli,” tegasnya dikutip dari TribunLampung, Senin (3/1/2022).
Namun, ia menjelaskan perihal kejadian yang viral tersebut belum ada laporan ke Polrestabes.
Baca Juga: Dipalak Uang Parkir di Indomaret, Pengendara Boleh Lapor Polisi, Juru Parkir Liar Bisa Masuk Bui
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Motoplus,Instagram/fakta.indo,Tribunlampung.co.id |
KOMENTAR