Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Geram, Pemotor Buang Bara Rokok di Jalan Kena Mata Seorang Cewek sampai Masuk RS, Hukuman buat Pelaku Ngeri Banget

Parwata,Albi Arangga - Rabu, 5 Januari 2022 | 18:00 WIB
Ilustrasi kebiasaan merokok saat naik motor merupakan tindakan yang berbahaya.
Ilustrasi kebiasaan merokok saat naik motor merupakan tindakan yang berbahaya.

Selain itu, merokok saat berkendara masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.

Larangan merokok saat berkendara tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 6.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," tulis aturan tersebut.

Buat yang masih nekat merokok sambil berkendara, siap-siap menerima sanksi alias hukumannya.

Hal itu dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir beberapa waktu lalu.

Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.

Untuk itu para bikers sekalian usahakan untuk tidak merokok di sembarang tempat, apalagi sampai nekat merokok saat berkendara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Agoez Bandz Official 2 (@agoezbandz4)

Editor : Naufal Nur Aziz Effendi
Sumber : gridmotor.motorplus-online,Instagram/agoezbandz4

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa