Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pantas Jadi Idaman Mertua, Ternyata Segini Jumlah Gaji PNS serta Tunjangannya, Pasti pada Ngiler

Parwata - Rabu, 29 Desember 2021 | 19:00 WIB
Besaran gaji PNS beserta tunjangannya(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
Besaran gaji PNS beserta tunjangannya(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan anak, istri dan tunjangan lainnya. Bahkan untuk beberapa instansi, jumlah tunjangan yang diterima bisa jauh lebih besar dari gaji pokok PNS.

Lalu berapa gaji PNS (gaji pokok PNS) di Indonesia ? Gaji PNS 2021 saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Dalam PP tersebut, gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Gaji pokok PNS dengan golongan terendah sebesar Rp 1.560.800. Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi adalah sebesar Rp 5.901.200.

Baca Juga: Oknum ASN Ditembak Polisi, Curi Rp 152 Juta Pakai Modus Pecah Kaca

Bisa dikatakan, besaran gaji pokok PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda adalah sama.

Meski gaji pokok PNS adalah sama, namun besaran tunjangan PNS relatif berbeda untuk setiap instansi, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Skema gaji PNS dan tunjangannya juga berlaku untuk tanggal pencairannya. Di mana pencairan tunjangan bisa berbeda-beda antar-instansi pemerintah.

Gaji PNS (gaji pokok PNS)

Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Viral Video Ambulans Dihalangi Oknum PNS, Bemper Sampai Lecet, Pasien di Dalamnya Trauma

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa