Mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan anak, istri dan tunjangan lainnya. Bahkan untuk beberapa instansi, jumlah tunjangan yang diterima bisa jauh lebih besar dari gaji pokok PNS.
Lalu berapa gaji PNS (gaji pokok PNS) di Indonesia ? Gaji PNS 2021 saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Dalam PP tersebut, gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Gaji pokok PNS dengan golongan terendah sebesar Rp 1.560.800. Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi adalah sebesar Rp 5.901.200.
Baca Juga: Oknum ASN Ditembak Polisi, Curi Rp 152 Juta Pakai Modus Pecah Kaca
Bisa dikatakan, besaran gaji pokok PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda adalah sama.
Meski gaji pokok PNS adalah sama, namun besaran tunjangan PNS relatif berbeda untuk setiap instansi, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Skema gaji PNS dan tunjangannya juga berlaku untuk tanggal pencairannya. Di mana pencairan tunjangan bisa berbeda-beda antar-instansi pemerintah.
Gaji PNS (gaji pokok PNS)
Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Viral Video Ambulans Dihalangi Oknum PNS, Bemper Sampai Lecet, Pasien di Dalamnya Trauma
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR