1. CODO (Company Owned Dealer Operated)
Merupakan bentuk kerjasama antara PT. Pertamina (Persero) dengan pihak-pihak tertentu.
Antara lain kerjasama pemanfaatan lahan milik perusahaan ataupun individu (pemilik modal) untuk di bangun SPBU Pertamina.
Kata sederhananya, menyewakan lahan untuk dibangun sebuah SPBU Pertamina.
2. DODO (Dealer Owned Dealer Operated)
Yakni bentuk kerjasama dengan lokasi dan investasi dilakukan seluruhnya oleh individu calon mitra untuk mengembangkan outlet non PSO.
Saat ini SPBU DODO hanya menjual jenis produk Premium dan BBK (Solar yang dijual adalah solar Keekonomian).
Lalu untuk prosedur pendaftaran, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi:
1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Koperasi, Yayasan, Usaha Dagang, atau Perusahaan Dagang).
2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, bukti kepemilikan lahan, rekening koran 1 (satu) tahun terakhir, rekening tabungan, deposito dan rekening giro 1 (satu) tahun terakhir yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online ini.
3. Untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung sebanyak pdua) rangkap, dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha
- Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n pemilik Badan Usaha
- Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa (Notarial)
- Akta Jual Beli a/n Badan Usaha
- Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha
- Akta Jual Beli a/n PT
- Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha
- Girik/Persil C a/n Badan Usaha
- Girik/Persil C a/n pemilik Badan Usaha
- Dana Pembelian Lahan tersedia 100%, Ada Kwitansi DP, KTP Pemilik Lahan, fotocopy sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli
Baca Juga: Pertamina Jadi Sponsor Utama Sirkuit Mandalika, Enggak Nyangka Keuntungannya Bisa Sebanyak Ini
4. Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT), SIUP, dan TDP.
5.Rekening koran 1 tahun terakhir atau bukti deposito atas nama pemilik/badan usaha.
6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: SPBU.
7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Agen minyak tanah, pengusaha APMS, dsb.
8. Fotokopi sertifikat Pasti Pas atau bukti mengikuti program Pertamina Way (jika Calon Mitra sudah pernah memiliki SPBU).
Bukan itu saja, masih ada ketentuan mengenai lahan yang dipakai
Sarana dan Prasarana:
- Instalasi pengolahan limbah.
- Instalasi oil catcher dan well catcher:
- Memiliki pipa ventilasi tangki pendam;
- Memiliki ground point/strip tahan karat;
- Memiliki dinding pembatas/pagar pengaman;
- Terdapat rambu-rambu tanda peringatan.
Sistem Pencahayaan:
1. SPBU memiliki lampu penerangan yang menerangi seluruh area dan jalur pengisian BBM;
2. Papan penunjuk SPBU sebaiknya berlampu agar keberadaan SPBU mudah dilihat oleh pengendara.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunSolo.com,kemitraan.pertamina.com |
KOMENTAR