Otomania.com - Dendanya bikin nangis, melakukan pelanggaran ini saat Operasi Zebra Jaya 2021 bisa keluar uang Rp 500 Ribu.
Operasi Zebra Jaya 2021 di Jakarta kembali digelar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kegiatan tersebut secara resmi sudah digelar sejak hari Senin (15/11/2021), dan akan berlangsung hingga 28 November 2021.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan tujuan digelarnya Operasi Zebra Jaya 2021.
Dirinya mengungkapkan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Selain untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas juga untuk meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat," kata AKBP Argo Wiyono, Selasa (9/11/2021).
Meski demikian, Argo menegaskan, pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Jaya 2021 akan tetap mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan.
Nantinya, dalam operasi tersebut terdapat beberapa jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan petugas Kepolisian, apa saja?
Baca Juga: Siap-siap Operasi Zebra Jaya 2021 Akan Kembali Digelar, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar Polisi
Pelanggaran yang akan ditindak tersebut diantaranya, melawan arus, tidak memakai Helm, Strobo Rotator yang tidak sesuai penggunaan, pelanggaran stop line atau marka jalan.
Selain itu juga balap liar, melanggar batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan Handphone, lawan arus dan kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan.
Penerapan sanksi atau denda pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 akan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Lebih lanjut, berikut besaran denda untuk sejumlah pelanggaran dalam Operasi Zebra 2021:
Baca Juga: Operasi Zebra Polda Metro Jaya 2020: Sehari Langsung Dapet 13.577 Pelanggar, Ini Yang Mendominasi
- Pelangaran yang tidak menggenakan helm akan dikenai denda sebesar Rp 250.000
- Pelanggaran melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
- Pelanggaran marka jalan atau tidak berhenti di belakang stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR