Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dendanya Bikin Nangis, Melakukan Pelanggaran Ini saat Operasi Zebra Jaya 2021 Bisa Keluar Uang Rp 500 Ribu

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 18 November 2021 | 12:00 WIB
dendanya bikin nangis, melakukan pelanggaran ini saat Operasi Zebra Jaya 2021 bisa keluar uang Rp 500 ribu (foto ilustrasi)
Tribunjogja.com
dendanya bikin nangis, melakukan pelanggaran ini saat Operasi Zebra Jaya 2021 bisa keluar uang Rp 500 ribu (foto ilustrasi)

Otomania.com - Dendanya bikin nangis, melakukan pelanggaran ini saat Operasi Zebra Jaya 2021 bisa keluar uang Rp 500 Ribu.

Operasi Zebra Jaya 2021 di Jakarta kembali digelar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kegiatan tersebut secara resmi sudah digelar sejak hari Senin (15/11/2021), dan akan berlangsung hingga 28 November 2021.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan tujuan digelarnya Operasi Zebra Jaya 2021.

Baca Juga: Sebentar Lagi Dimulai, di Sini Titik-titik Patroli Operasi Zebra Jaya 2021, Bakal Berlangsung Selama Ini

Dirinya mengungkapkan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

"Selain untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas juga untuk meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat," kata AKBP Argo Wiyono, Selasa (9/11/2021).

Meski demikian, Argo menegaskan, pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Jaya 2021 akan tetap mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan.

Nantinya, dalam operasi tersebut terdapat beberapa jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan petugas Kepolisian, apa saja?

Baca Juga: Siap-siap Operasi Zebra Jaya 2021 Akan Kembali Digelar, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar Polisi

Pelanggaran yang akan ditindak tersebut diantaranya, melawan arus, tidak memakai Helm, Strobo Rotator yang tidak sesuai penggunaan, pelanggaran stop line atau marka jalan.

Selain itu juga balap liar, melanggar batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan Handphone, lawan arus dan kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan.

Penerapan sanksi atau denda pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 akan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Lebih lanjut, berikut besaran denda untuk sejumlah pelanggaran dalam Operasi Zebra 2021:

Baca Juga: Operasi Zebra Polda Metro Jaya 2020: Sehari Langsung Dapet 13.577 Pelanggar, Ini Yang Mendominasi

- Pelangaran yang tidak menggenakan helm akan dikenai denda sebesar Rp 250.000

- Pelanggaran melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

- Pelanggaran marka jalan atau tidak berhenti di belakang stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000

 

 

 

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa