Otomania.com - Geger tiga unit mobil ketahuan pakai STNK motor, modus operasi diungkap Polisi, sanksinya bikin gigit jari
Sebanyak tiga unit mobil diamankan oleh Satlantas Polres Ponorogo Senin (15/11).
Tiga unit mobil yang diamankan tersebut karena nekat menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua alias motor.
Penangkapan ketiga mobil yang menggunakan STNK motor itu dilakukan oleh tim Speed Warok Satlantas Polres Ponorogo.
Baca Juga: Stiker Hologram Bikin Lembar Pajak di STNK Kalah Sakti, Ini Bocoran Kapan Mulai Berlakunya
Dijelaskan oleh AKP Ayip Rizal selaku Kasatlantas Polres Ponorogo, STNK motor itu diganti dengan kendaraan roda empat.
"Modus yang dilakukan pelaku adalah mengetik ulang data STNK yang lama dan diganti baru," buka Rizal.
Rizal pun sudah mencoba mengecek melalui Samsat, namun tidak ada pemblokiran kriminal dari ketiga mobil tersebut.
"Tidak ada. Kemungkinan mobil itu dari kredit fidusia, sehingga dijual murah tanpa adanya STNK ataupun BPKB," jelasnya.
Baca Juga: Gampang Banget, Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Baru Dijual Tanpa Perlu ke Samsat
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR