Pembunuhan yang terjadi tersebut, rupanya merupakan pembunuhan berencana.
"Perencanaan pembunuhan ini sudah dilakukan 1 tahun sebelumnya," kata Harun.
Pembunuhan ini dilakukan pada 17 Oktober 2021 sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan pertigaan Metland Cileungsi.
Leher, punggung dan paha korban dilukai tersangka eksekutor dengan senjata tajam sampai korban tewas di tempat.
Motif tersangka AH ini adalah sakit hati kepada korban karena adanya pengurangan setoran parkir.
"Jadi korban ini adalah seorang penjaga parkir di daerah Metland, tersangka seorang penjaga parkir juga. Korban (P) sendiri adalah paman dari tersangka (AH)," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit HP, sebilah celurit dan pakaian milik korban.
Atas kejadian tersebut ketiga tersangka dikenakan pasal 340 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pembunuhan di Cileungsi Dipicu Uang Parkir, Pelaku Tak Rela Pendapatan Berkurang Jadi Rp 77 juta,
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | Tribunnewbogor.com |
KOMENTAR