Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dilarang Arogan, Ambulance Pembawa Jenazah Ternyata Bukan Prioritas Utama di Jalan Raya, Ini Penjelasannya

Muhammad Mavellyno Vedhitya,Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 22 Oktober 2021 | 09:31 WIB
ilustrasi kericuhan yang disebabkan rombongan pengawal jenazah
Tribunnews.com / Istimewa
ilustrasi kericuhan yang disebabkan rombongan pengawal jenazah

Otomania.com - Dilarang arogan, ambulance pembawa jenazah bukan prioritas utama di jalan raya, ini penjelasannya.

Pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, cukup sering terdengar suara ambulance berlalu lalang di jalan raya.

Umumnya ambulance tersebut membawa pasien yang membutuhkan pertolongan segera, dan ada juga yang mengangkut jenazah.

Makanya ketika dalam situasi darurat, ambulance tentu akan menyalakan sirine yang menjadi ciri khasnya saat meminta hak prioritas untuk lewat kepada pengguna jalan lain.

Baca Juga: Kocak, Bayi Lahir di Dalam Ambulance, Eh Dikasih Nama Sama Seperti Merek Mobil Ambulance-nya

Namun selain kedua hal tersebut, juga kerap ditemui rombongan pengawal ambulance yang membawa jenazah menuju pemakaman.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, ambulance yang mengangkut jenazah bukan prioritas utama di jalan raya.

"Di Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang pertama itu pemadam kebakaran, lalu kedua ambulance yang mengangkut orang sakit untuk peringkat darurat," ujar AKBP Argo Wiyono saat dihubungi GridOto.com, Rabu (20/10/2021).

Sementara itu, untuk ambulance yang mengangkut jenazah ternyata berada di urutan keenam.

Ambulance Bawa Pasien vs Jenazah, Mana Lebih Prioritas?
GridOto.com
Ambulance Bawa Pasien vs Jenazah, Mana Lebih Prioritas?

Baca Juga: Tabrakan Mobil Dinas Dan Ambulans, Korban Sempat Kontak Telepon Kolega

Meski sudah dijelaskan bukan prioritas utama, namun kerap ditemui di jalan raya rombongan ambulane yang bersikap arogan.

Contohnya seperti memaksa pengguna jalan lain untuk minggir, sampai ada juga yang memotong jalur.

Bahkan ada juga yang sampai bertindak anarkis jika tidak diberikan jalan.

Jika diurai, pasal 134 berisi para pengguna jalan yang memperoleh hal utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan sebagai berikut:

Baca Juga: Usai Antar Jenazah, Ambulans Terbalik Hampir Masuk Jurang, Lima Penumpang Menanti Pertolongan

1. Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulance yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi Tamu Negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

Baca Juga: Eits... Jangan Salah Ya, Ambulans Ternyata Ada Banyak Jenisnya

Berdasarkan urutan prioritas tersebut, ambulance yang paling penting untuk segera diberikan jalan untuk oleh pengendara lain adalah yang mengangkut pasien orang sakit.

Sementara iring-iringan atau rombongan pengantar jenazah prioritasnya berada di nomor 6.

Meski begitu, sebagai pengguna jalan yang baik dan taat peraturan, kita harus selalu memprioritaskan ambulance untuk lewat ya sob.

Editor : Dimas P
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa