Otomania.com - Dilarang arogan, ambulance pembawa jenazah bukan prioritas utama di jalan raya, ini penjelasannya.
Pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, cukup sering terdengar suara ambulance berlalu lalang di jalan raya.
Umumnya ambulance tersebut membawa pasien yang membutuhkan pertolongan segera, dan ada juga yang mengangkut jenazah.
Makanya ketika dalam situasi darurat, ambulance tentu akan menyalakan sirine yang menjadi ciri khasnya saat meminta hak prioritas untuk lewat kepada pengguna jalan lain.
Baca Juga: Kocak, Bayi Lahir di Dalam Ambulance, Eh Dikasih Nama Sama Seperti Merek Mobil Ambulance-nya
Namun selain kedua hal tersebut, juga kerap ditemui rombongan pengawal ambulance yang membawa jenazah menuju pemakaman.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, ambulance yang mengangkut jenazah bukan prioritas utama di jalan raya.
"Di Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang pertama itu pemadam kebakaran, lalu kedua ambulance yang mengangkut orang sakit untuk peringkat darurat," ujar AKBP Argo Wiyono saat dihubungi GridOto.com, Rabu (20/10/2021).
Sementara itu, untuk ambulance yang mengangkut jenazah ternyata berada di urutan keenam.
Baca Juga: Tabrakan Mobil Dinas Dan Ambulans, Korban Sempat Kontak Telepon Kolega
Meski sudah dijelaskan bukan prioritas utama, namun kerap ditemui di jalan raya rombongan ambulane yang bersikap arogan.
Contohnya seperti memaksa pengguna jalan lain untuk minggir, sampai ada juga yang memotong jalur.
Bahkan ada juga yang sampai bertindak anarkis jika tidak diberikan jalan.
Jika diurai, pasal 134 berisi para pengguna jalan yang memperoleh hal utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan sebagai berikut:
Baca Juga: Usai Antar Jenazah, Ambulans Terbalik Hampir Masuk Jurang, Lima Penumpang Menanti Pertolongan
1. Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulance yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi Tamu Negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Baca Juga: Eits... Jangan Salah Ya, Ambulans Ternyata Ada Banyak Jenisnya
Berdasarkan urutan prioritas tersebut, ambulance yang paling penting untuk segera diberikan jalan untuk oleh pengendara lain adalah yang mengangkut pasien orang sakit.
Sementara iring-iringan atau rombongan pengantar jenazah prioritasnya berada di nomor 6.
Meski begitu, sebagai pengguna jalan yang baik dan taat peraturan, kita harus selalu memprioritaskan ambulance untuk lewat ya sob.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR