Meski sudah dijelaskan bukan prioritas utama, namun kerap ditemui di jalan raya rombongan ambulane yang bersikap arogan.
Contohnya seperti memaksa pengguna jalan lain untuk minggir, sampai ada juga yang memotong jalur.
Bahkan ada juga yang sampai bertindak anarkis jika tidak diberikan jalan.
Jika diurai, pasal 134 berisi para pengguna jalan yang memperoleh hal utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan sebagai berikut:
Baca Juga: Usai Antar Jenazah, Ambulans Terbalik Hampir Masuk Jurang, Lima Penumpang Menanti Pertolongan
1. Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulance yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi Tamu Negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Baca Juga: Eits... Jangan Salah Ya, Ambulans Ternyata Ada Banyak Jenisnya
Berdasarkan urutan prioritas tersebut, ambulance yang paling penting untuk segera diberikan jalan untuk oleh pengendara lain adalah yang mengangkut pasien orang sakit.
Sementara iring-iringan atau rombongan pengantar jenazah prioritasnya berada di nomor 6.
Meski begitu, sebagai pengguna jalan yang baik dan taat peraturan, kita harus selalu memprioritaskan ambulance untuk lewat ya sob.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR