Otomania.com - Tabrak Orang Menyebrang di Jalan Tol Hingga Meninggal, Sopir Dipenjara Atau Tidak Ya? Polisi Kasih Penjelasan
Misal, terjadi pengemudi mobil menabrak pejalan kaki yang tengah menyeberang jalan hingga meninggal.
Dan kebetulan insiden kecelakaan tersebut terjadinya di jalan tol, apakah pengemudi mobil bisa disalahkan?
AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi mengatakan.
Baca Juga: Serem! Preman Masuk Tol, Memalak di Tengah Jalan, Uang Tak Ada Batu Melayang
"Pada UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan yakni pasal 56 dijelaskan, setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol," ujar AKBP Fahri Siregar.
Nah, sampai dengan di sini bisa disimpulkan bahwa yang salah adalah si pejalan kaki, karena menyeberang secara sembarangan.
Hal itu diperjelas lagi di UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 64 ayat 4.
Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Baca Juga: Tabrak Hewan Peliharaan di Jalan Tol, Bagaimana Pertanggung Jawabannya, Berikut Penjelasannya
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR