Lantas, apakah pemngemudi mobil atau penabrak dapat terhidar dari pelanggaran begitu saja?
"Pengemudi yang melebihi batas kecepatan di jalan tol atau mabuk saat berkendara tentu dapat dikenakan pidana," papar Fahri.
Tapi, kalau bisa dibuktikan pengendara dalam keadaan sadar dan tidak melanggar batas kecepatan.
Maka yang dinyatakan bersalah dalam kejadian tersebut tetap si penyeberang jalan.
Baca Juga: Jasa Marga Lakukan Perbaikan Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Intip Lokasi dan Waktunya
Seperti diketahui, di jalan tol tidak pernah ada zebra cross maupun lampu lalu lintas.
Pasalnya, jalan tol memang diperuntukkan untuk mobil dengan kecepatan tinggi.
Oleh karena itu, adanya penyeberang jalan bisa membahayakan pengguna jalan tol.
Namun, secara hukum masyarakat bisa meminta untuk dibuatkan tempat penyeberangan melintas di atas jalan tol.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR