Tabrak Hewan Peliharaan di Jalan Tol, Bagaimana Pertanggung Jawabannya, Berikut Penjelasannya

Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 15 September 2021 | 07:11 WIB

Ilustrasi tabrak hewan di jalan tol (Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Otomania.com - Tabrak Hewan Peliharaan di Jalan Tol, Bagaimana Pertanggung Jawabannya, Berikut penjelasannya

Saat mengemudi malam hari di jalan tol, pengemudi harus waspada terhadap hewan yang menyeberang dengan tiba-tiba.

Sebab, fenomena tersebut masih kerap ditemui di sejumlah ruas jalan tol di Indonesia.

Yakni yang berbatasan dengan pemukiman penduduk mau pun hutan, seperti contohnya jalan tol Cipali.

Kerap muncul hewan seperti sapi, kambing, babi, anjing, bahkan juga monyet yang menyeberang atau malah diam di tengah jalan tol.

Baca Juga: Serius Nih? Kelamaan di Dalam Tol, E-Toll Bisa Kadaluarsa, Berikut Penjelasannya

Beberapa memang diantara hewan liar, tetapi tak sedikit yang merupakan hewan peliharaan yang dibiarkan pemiliknya berkeliaran.

Tentu dengan kehadiran hewan di jalan tol itu bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan lantaran tertabrak mobil.

Kalau lagi apes, bukan hanya hewan saja yang bisa mati tertabrak, namun pengemudi dan juga penumpang bisa saja mengalami cedera serius atau bahkan hingga kehilangan nyawa.

Lantas, jika hal itu terjadi apakah pengemudi harus mengganti hewan yang mati tertabrak di jalan tol?

Disampaikan oleh AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Pada pasal 234 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur soal insiden tersebut," buka AKBP Fahri Siregar.