Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tenang, Nomor Mesin Rusak Bisa Diurus, Ini Langkah dan Syaratnya

M. Adam Samudra,Parwata - Senin, 13 September 2021 | 09:00 WIB
Ilustrasi nomor mesin
online.handh.co.uk
Ilustrasi nomor mesin

Otomania.com - Tenang, Nomor Mesin Kendaran Rusak Karena Keropos Atau Kecelakaan, Bisa Diurus, Ini Langkah dan Syaratnya

Huruf dan angka pada nomor mesin kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) haruslah sama.

Karena kesamaan nomor mesin dengan STNK dan BPKB, menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut resmi dikeluarkan oleh pabrikan.

Kode ini tidak hanya sebagai pelengkap yang ditulis pada mesin kendaraan, melainkan ada arti dari setiap huruf maupun angka nomor mesin tersebut.

Baca Juga: Enggak Sulit, Begini Cara Urus Ganti Warna Mobil Motor Lengkap Dengan Biayanya

Pasalnya, dari rangkaian huruf dan juga nomor itu, bisa diketahui beberapa informasi mengenai kendaraan bermotor.

Namun tentu saja tiap benda memiliki umur, tak jarang nomor mesin mobil ini rusak akibat keropos atau bahkan kecelakaan.

Lalu bagaimana saat akan mengurus pajak 5 tahunan kendaraan?

Menanggapi hal itu, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari menjelaskan.

"Bagi masyarakat yang nomor mesin kendaraanya rusak atau keropos bisa langsung ke Samsat untuk cek fisik, " buka Wahyu

"Nanti akan dibantu oleh para petugas di sana. Kemarin saja saya baru proses motor Dilan tahun 1976," kata Wahyu, Sabtu (11/8/2021).

Langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan ketika ingin mengurus nomor mesin yang rusak:

1. Datangi Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar, lalu minta surat pengantar dari pihak Samsat atau berita acara untuk Anda bawa ke Polda.

Baca Juga: Ganti Warna Kendaraan Pakai Stiker Perlu Ubah Data STNK? Polisi Berikan Jawaban Begini

Surat atau berita acara ini isinya menyatakan bahwa benar kendaraan Anda telah kehilangan nomor mesin secara murni dan bukan merupakan kendaraan yang bermasalah.

2. Ketika Anda mendatangi kantor Polda jangan lupa untuk membawa dokumen yang terkait dengan data kendaraan dan data diri Anda sebagai pemilik. Bawa juga kendaraan bermotor yang hilang nomor mesinnya.

3. Berikan surat pengantar / berita acara dari Samsat yang Anda terima kepada bagian administrasi di Polda. Akan dilakukan pengecekan fisik ulang oleh Polda, hasilnya akan turun surat keterangan pengantar dari Polda untuk dibawa ke dealer yang ditunjuk untuk memproses nomor mesin.

Bila mesin kendaraan bermotor Anda telah berubah atau diganti, jangan lupa untuk meminta surat keterangan kepada bengkel yang melakukan pergantian tersebut atau dapat juga meminta kepada Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan Anda.

Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berikut beberapa syarat yang disebutkan pada Pasal 51 tentang persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan nomor Registrasi Ranmor meliputi:

a. mengisi formulir permohonan;

b. melampirkan tanda bukti identitas

c. BPKB;

d. STNK;

e. Surat permohonan dari pemilik tentang nomor registrasi yang diinginkan; dan

f. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor

Editor : Dimas P
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa