Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rugi Kalau Gak Ikut, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta dan 8 Daerah Lainya Masih Ada, Ini Syaratnya

Parwata,Ahmad Ridho - Kamis, 9 September 2021 | 20:00 WIB
Ilustrasi Samsat bayar pajak kendaraan.
Warta Kota
Ilustrasi Samsat bayar pajak kendaraan.

Otomania.com - Mumpung Masih Berlangsung, Berikut Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Dari Jakarta Hingga 8 Daerah Lainya.

Program pemutihan pajak kendaran bermotor masih berlangsung di Jakarta termasuk 8 daerah lainnya.

Adanya program pemutihan pajak tersebut, menjadikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak kendaraannya.

Untuk proses mengurusnya, siapkan dokumen-dokumennya seperti KTP, STNK dan BPKB serta kendaraan yang pajaknya sudah mati ke Samsat terdekat.

Baca Juga: Enak Banget, 3 Provinsi di Pulau Jawa Gratiskan Denda Pajak Kendaraan, Catat Jadwalnya

Buat pemilik motor atau mobil yang penasaran di mana saja lokasinya bisa disimak di bawah ini.

Jangan lupa perhatikan batas waktu program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

Berikut 8 daerah lain termasuk DKI Jakarta yang sedang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

1. DKI Jakarta

Program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta ini berlaku sampai bulan September 2021.

Tapi hanya berlaku bagi yang pajaknya sudah jatuh tempo pada tanggal 3-20 Juli 2021 lalu.

2. Bandung, Jawa Barat

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Bandung, Jawa Barat, berlaku sejak 1 Agustus 2021 lalu.

Pemutihan ini diberikan untuk masyarakat yang menunggak pajak kendaraan selama lima tahun.

Penunggak pajak hanya perlu membayar pajak pokok tahun 2021 saja, tanpa harus membayar pajak tahun sebelumnya berikut tunggangannya juga.

Gak cuma itu, ada juga layanan gratis BBNKB dan program pemutihan di Bandung (Jawa Barat) berlaku sampai 24 Desember 2021 .

Baca Juga: Hindari Pajak Progresif Nyasar, Begini Cara Blokir STNK Mobil dan Motor, Bisa Online

3. Jawa Tengah

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah masih akan berlangsung sampai 6 September 2021.

4. Daerah Istimewa Yogyakarta

Sudah berlaku sejak Agustus 2021, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta akan berakhir pada 31 Desember 2021.

5. Bali

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali ini masih akan berlangsung sampai tanggal 17 Desember 2021.

Selain pemutihan pajak, ada juga keuntungan lainnya yang diberikan.

Seperti bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua, bebas pajak kendaraan bermotor untuk yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun dan akan dibebaskan untuk pembayaran tahun ketiga dan seterusnya.

6. Lampung

Pemutihan pajak di Lampung ini terdiri dari pemutihan denda pajak kendaraan tahunan.

Selain itu juga ada gratis pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Masa berlaku program pemutihan di Lampung cuma sampai tanggal 30 September 2021.

7. Bengkulu

Sejak bulan Agustus 2021, Bengkulu juga memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program ini masih akan berlaku sampai akhir tahun, tepatnya 22 Desember 2021.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung Kota-kota Ini, Denda Pajak Digratiskan!

8. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau memberikan pemutihan pajak kendaraan sampai diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen, khusus yang menunggak pajak lebih dari 1 tahun.

Gak hanya itu, ada juga promo lain seperti gratis BBNKB kedua, sampai keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.

Promo ini masih berlaku sampai 30 September 2021.

9. Kalimantan Selatan

Mirip dengan Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan juga tak hanya memberikan pemutihan pajak kendaraan saja.

Tetapi ada juga diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor sampai 50 persen.

Program ini berlaku mulai 9 Agustus sampai 9 Oktober 2021.

Nah, jadi buat yang masih menunggak pajak kendaraannya, cepetan diurus ke Samsat terdekat.

Editor : Dimas P
Sumber : Motorplus-online.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa