Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya.
Seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Lalu kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara, iring-iringan jenazah dan konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, jika melihat kendaraan yang masuk dalam daftar ini, jangan sampai menghalangi jalannya.
Karena kalau sengaja menghalang-halangi, bisa saja dijerat sanksi yang diatur dalam pasal 287 pasal 4.
Baca Juga: Dikira Gampang, Jadi Sopir Ambulans Selain Jago Nyetir, Ternyata Harus Punya Skill Penting Ini
View this post on Instagram
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," isi pasal 287 ayat 4.
Setelah tahu aturannya, lebih baik segera melipir ke pingir untuk memberikan jalan.
Dan jangan lupa untuk selalu berkendara dengan aman dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR