Otomania.com - Halangi Jalan, Sopir Ambulans Dan L300 Berakhir Ribut, Ingat Berikut Kendaraan Yang Dapat Prioritas di Jalan
Sebuah unggahan video beredar di media sosial, memperlihatkan kejadian antara sopir ambulans dan pikap L300 .
Dalam unggahan video tersebut terlihat keributan di tengah jalan raya.
Peristiwa terjadi di Jalan Ahmad Yani KM 27, tepatnya dekat pagar pembatas Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Hal tersebut diketahui dari keterangan video yang diunggah akun Instagram @bonsaibiker_official, Minggu (22/08/2021).
Berdasarkan dari caption postingan, insiden ini bermula ketika sopir Mitsubishi L300 pikap menghalangi laju ambulans di Jalan Ahmad Yani KM 27.
Sopir ambulans bahkan sempat menegur sopir L300 pikap karena tindakannya.
Namun, entah bagaimana tiba-tiba kedua sopir yakni ambulans dan L300 langsung baku hantam di tengah jalan.
Beruntung warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung melerai keduanya.
Bicara soal ambulans, sudah tahu belum kendaraan-kendaraan yang diprioritaskan di jalan raya? Ternyata hal ini sudah diatur dalam Undang-undang!
Baca Juga: Dikira Gampang, Jadi Sopir Ambulans Selain Jago Nyetir, Ternyata Harus Punya Skill Penting Ini
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya.
Seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Lalu kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara, iring-iringan jenazah dan konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, jika melihat kendaraan yang masuk dalam daftar ini, jangan sampai menghalangi jalannya.
Karena kalau sengaja menghalang-halangi, bisa saja dijerat sanksi yang diatur dalam pasal 287 pasal 4.
Baca Juga: Dikira Gampang, Jadi Sopir Ambulans Selain Jago Nyetir, Ternyata Harus Punya Skill Penting Ini
View this post on Instagram
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," isi pasal 287 ayat 4.
Setelah tahu aturannya, lebih baik segera melipir ke pingir untuk memberikan jalan.
Dan jangan lupa untuk selalu berkendara dengan aman dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR