“Sahabat, mimin mau info beberapa cara untuk cek apakah kamu termasuk calon penerima BSU. Sebagai berikut yaa: Kamu bisa akses dengan cara: 1. Melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan 2. Chat Whatsapp ke (081380070175), dan 3. Layanan masyarakat 175,” cuit akun @BPJSTKinfo, Minggu (15/8/2021).
Sahabat, mimin mau info beberapa cara untuk cek apakah kamu termasuk calon penerima BSU. Sebagai berikut yaa:
Kamu bisa akses dengan cara:
1. Melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan
2. Chat Whatsapp ke (081380070175), dan
3. Layanan masyarakat 175 pic.twitter.com/ZJkzrOfJkZ
— BPJS Ketenagakerjaan (@BPJSTKinfo) August 15, 2021
Berikut ini cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta:
1. Via website
a. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi NIK, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir
-Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK
b. Peserta yang memiliki akun SSO/BPJSTKU
-Akses laman sso. bpjsketenagakerjaan.go.id
-Setelah login pilih menu Bantuan Subsidi Upah
2. Chat WhatsApp
-Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau link http://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan respon
-Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih “Informasi Calon Penerima BSU 2021”, selanjutnya ikuti petunjuk yang tampil pada layar smartphone anda
3. Layanan Masyarakat 175
-Hubungi call center nomor telepon 175
-Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id
-Direct Messages (DM) sosial media resmi Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter @BPJSTKinfo
-Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar facebook atau reply Twitter
-Atau hubungi kantor cabang terekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
BSU Rp 1 juta hanya diberikan kepada pekerja sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021.
Berikut kriterianya:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR