Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Siap-siap Ditransfer Rp 1 Juta, Nih 3 Cara Cek Penerimanya

Parwata - Sabtu, 21 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Ilustrasi program bantuan langsung tunai (BLT)
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi program bantuan langsung tunai (BLT)

Otomania.com - Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Siap-siap Ditransfer Rp 1 Juta, Nih 3 Cara Cek Penerimanya.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai ditransfer.

Bantuan pemerintah bagi para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan berupa BSU senilai Rp 1 juta .

Segera cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta dengan klik www.bpjsketenagakerjaan.go.id di HP. Kemudian tulis NIK, nama, dan tanggal lahir.
Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Segera cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta dengan klik www.bpjsketenagakerjaan.go.id di HP. Kemudian tulis NIK, nama, dan tanggal lahir.

Baca Juga: Hore! Bantuan PPKM Rp 1 Juta Sudah Ditransfer Pemerintah, Coba Cek Rekening Kalian, Begini Caranya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan Covid-19.

BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan uang tunai sebesar Rp 500 ribu setiap bulan selama 2 bulan kepada para pekerja yang akan diberikan dalam satu tahap.

Artinya penerima akan memperoleh Rp 1 juta dicairkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima BSU adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

"Melalui BSU ini, kami berharap PHK dapat terhindarkan."

"Selain itu, untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gaji karena pembatasan jam kerja," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, mengutip Kompas.com.

Pada tahun 2021, BSU diberikan kepada 8,8 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Calon penerima BSU Rp 1 juta dapat melakukan pengecekan secara online, dengan mengakses website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sso. bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu, pekerja juga dapat mengirim pesan di WhatsApp pada nomor 081380070175 atau menghubungi call center nomor telepon 175.

Baca Juga: Beneran Nih? Asal Punya e-KTP Bisa Dapat Rp 600 Ribu, Kemensos Angkat Bicara

Editor : Dimas P
Sumber : Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa