Otomania.com - Baru Tahu, Tidak Semua Kendaraan Berlampu Rotator Wajib Diberi Jalan, Cuma Dua Warna Ini Saja.
Pasti sering dong bertemu kendaraan dengan lampu rotator menyala-nyala. Ada beberapa warna yang memang diatur oleh undang-undang.
Sudah tahu atau belum makna warna lampu rotator dan siapa yang boleh menggunakannya? Yuk kita sama-sama cari tahu.
Berdasarkan Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam pasal 59 ayat 1 menyebutkan kendaraan bermotor tertentu disematkan lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu.
Lalu dalam pasal 59 ayat 2 tertulis warna-warna yang digunakan sebagai lampu isyarat yaitu warna merah, biru, dan kuning.
Baca Juga: Warga Bongkar Pagar Sirkuit MotoGP Mandalika, Gara-gara Akses dan Status Lahan? Begini Kondisinya
Dalam undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan yang menggunakan lampu isyarat memiliki kepentingan khusus yang harus didahulukan atau hak utama dalam penggunaan jalan.
Lalu siapa yang wajib kita dahulu kan? Hal ini diatur dalam pasal 59 ayat 3.
Dalam pasal 59 ayat 3 disebutkan;
"Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a (merah) dan huruf b (biru) serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama."
Jadi, jika menjumpai kendaraan dengan lampu isyarat warna merah ataupun biru dan membunyikan sirene.
Berarti mereka memiliki hak utama dalam penggunaan jalan, harus menepi dan memberikan space agar mereka dapat lewat.
Ingat ya hanya lampu merah dan biru saja! Selain lampu isyarat dengan warna merah dan biru ada juga warna lampu isyarat kuning.
Bagaimana dengan hak mobil dengan rotator warna kuning?
Baca Juga: Street Manners: Kendaraan Pejabat Apalagi Rakyat, Gak Boleh Pakai Lampu Strobo, Jangan Ditawar
Penggunaan lampu isyarat warna kuning dijelaskan dalam ayat 4 bahwa lampu isyarat warna kuning hanya sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Maka dari makna dari lampu tersebut juga menandakan prioritas siapa saja yang memiliki hak istimewa dalam penggunaan jalan.
Lantas, siapa saja sih yang menggunakan lampu penanda warna merah, biru, dan kuning?
Hal tersebut pun telah dijelaskan secara gamblang di Undang-undang no. 22 tahun 2009 pasal 59 ayat 5 yang menyebutkan;
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Nah, sekarang jadi sudah tahu arti dan siapa aja yang menggunakan lampu isyarat dengan berbagai warna tersebut?
Jangan sampai ada kasus mobil pribadi warga sipil menggunakan sirene dan lampu rotator lagi. Bisa kena tilang!
Baca Juga: Nekat Pasang Rotator dan Strobo? Dendanya Bikin Kantong Kempes!
Posted : Senin, 30 September 2024 | 19:05 WIB| Last updated : Senin, 30 September 2024 | 19:05 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR