Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Perbedaan Marka Jalan Warna Kuning dan Putih, Pengemudi Harus Tahu

Dok Grid - Kamis, 29 Februari 2024 | 11:48 WIB
Ilustrasi jalan raya dengan marka berwarna kuning
DPUPKP Kabupaten Kulon Progp
Ilustrasi jalan raya dengan marka berwarna kuning

Karena statusnya sebagai jalan nasional, jika menemui jalan dengan marka warna kuning ini kalau diikuti ke salah satu ujungnya pasti akan menuju ke ibukota provinsi.

Tapi jangan juga terjebak, semua jalan dengan marka kuning sudah pasti jalan nasional.

Karena berstatus sebagai jalan nasional, berarti kondisi dari jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat.

Yang berarti enggak bisa sembarangan ditambah atau dikurangi fasilitasnya oleh pemerintah daerah setempat tanpa izin dari pusat.

Nah sudah ketahuan nih makna rahasia marka jalan warna kuning yang berarti jalan nasional.

Baca Juga: Inilah Arti Angka Rambu Penunjuk Jalan di Jalan Tol, Agar Tidak Nyasar

Jadi, kalau ada jalanan dengan marka kuning kondisinya jelek dan berlubang, jangan salahkan pemerintah daerah karena tanggung jawabnya dipegang oleh pemerintah pusat.

Tapinya pemerintah daerah wajib memberi tahu kepada pusat kalau jalanan nasionalnya di wilayahnya kondisinya sudah rusak sehingga wajib diperbaiki.

Masih ngomongin soal jalan nasional, pertandanya enggak melulu marka yang berwarna kuning.

Kalaupun markanya tetap berwarna putih, jalan nasional sudah pasti diberikan nomor rute.

Letak penomoran ini biasanya ada di papan penunjuk rute jalan.

Papan penunjuk jalan dengan nomor rute jalan nasional
Ditta Aditya Pratama / GridOto.com
Papan penunjuk jalan dengan nomor rute jalan nasional

Hal ini, tertulis di Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007.

Dalam SK tersebut, nomor-nomor itu diberikan untuk jalan nasional yang berarti jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional.

Lalu penentuan nomornya juga enggak asal, dalam Pasal 2 Ayat ketiga dalam SK tersebut berbunyi seperti ini:

'Ruas jalan yang memanjang dari Barat ke Timur diberikan nomor ganjil dengan urutan mulai dari ruas jalan utama (jalur Pantai Utara dan jalur Selatan) dan selanjutnya berurutan mulai dari atas ke bawah (Utara ke Selatan).'

Baca Juga: Lindas Marka Jalan Kenapa Roda Depan Motor Jadi Oleng? Ini Penyebabnya

Posted : Rabu, 18 Agustus 2021 | 16:28 WIB| Last updated : Kamis, 29 Februari 2024 | 11:48 WIB

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa