Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tabrak Orang Menyebrang di Jalan Tol Hingga Meninggal, Pengemudi Mobil Bisa Dipenjara? Polisi Ungkap Jawabannya

Dimas P,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Minggu, 15 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi, seorang pejalan kaki tertabrak ketika hendak menyebrang di jalan tol
Tmc Polda Metro Jaya
Ilustrasi, seorang pejalan kaki tertabrak ketika hendak menyebrang di jalan tol

"Pengemudi yang melebihi batas kecepatan di jalan tol atau mabuk saat berkendara tentu dapat dikenakan pidana," katanya.

Tapi, kalau bisa dibuktikan pengendara dalam keadaan sadar dan tidak melanggar batas kecepatan, maka yang dinyatakan bersalah adalah penyeberang jalan.

Seperti yang kita tahu, di jalan tol tidak pernah ada zebra cross maupun lampu lalu lintas.

Pasalnya, jalan tol memang diperuntukkan untuk mobil dengan kecepatan tinggi.

Oleh karena itu, penyeberang jalan malah bisa membahayakan pengguna jalan tol.

Jadi, sudah paham ya! Tetap hati-hati di jalan, jaga kecepatan maksimum sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Terjawab, Kenapa SIM Gak Berlaku Seumur Hidup Kayak KTP, Polisi Beberkan Alasannya

 

Editor : Dimas P

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa