Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bakar Bengkel Motor Pakai Bensin, Bu Dokter Terancam Hukuman Mati, Kok Bisa?

Parwata - Kamis, 12 Agustus 2021 | 16:30 WIB
Lokasi kebakaran mau disebuah bengkel motor berlokasi di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari menewaskan tiga orang, Senin (9/8/2021).
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Lokasi kebakaran mau disebuah bengkel motor berlokasi di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari menewaskan tiga orang, Senin (9/8/2021).

Otomania.com - Bakar Bengkel Motor Pakai Bensin, Bu Dokter Terancam Hukuman Mati, Kok Bisa?

Dari pemeriksaan kasus melalui sarana gelar, Kepolisian Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang Banten resmi menetapkan MA sebagai tersangka dalam kasus pembakaran bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten. 

Baca Juga: Bu Dokter Bakar Bengkel Motor, Bawa 9 Kantong Bensin di Dalam Mitsubishi Xpander, Tiga Tewas Motifnya Bikin Miris

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/8/2021).

"Untuk peristiwa kebakaran di Jalan Cemara Raya Cibodas Jatiuwung tadi malam kita tetapkan setelah melalui sarana gelar kemudian kita tetapkan terhadap pacar salah satu korban itu tetapkan sebagai tersangka," kata Zazali.

Diketahui MA yang berprofesi sebagai seorang Dokter Umum di Tangerang ini tengah hamil.

Motifnya, MA merasa sakit hati lantaran orang tua korban (ED dan LI) yang tidak merestui hubungan asmaranya dengan korban (LE).

Ruko tiga lantai yang merupakan bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Sabtu (7/8/2021) dini hari hangus terbakar.
(TribunJakarta/Ega Alfreda)
Ruko tiga lantai yang merupakan bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Sabtu (7/8/2021) dini hari hangus terbakar.

Hingga MA pun nekat membakar bengkel milik korban dan akhirnya LE bersama kedua orang tuanya (ED dan LI) tewas.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan beberapa barang bukti.

Di antaranya ada sisa bensin yang belum dipakai, pakaian korban, hasil tes kehamilan tersangka dan mobil tersangka.

Baca Juga: Pemilik Pergi, Yamaha Lexi Ikut Hangus Terbakar Bersama Rumah Kontrakan, 5 Mobil Pemadam Dibikin Repot

MA yang merupakan tersangka kini tengah menjalani tes psikologis di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.

Akibat perbuatannya MA terancam hukuman mati atau dua puluh tahun penjara.

"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Zazali.

Polisi menyegel bengkel yang terbakar habis.
(TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA)
Polisi menyegel bengkel yang terbakar habis.

Kronologi Kejadian

Peristiwa berawal pelaku terlibat cekcok dengan korban di depan bengkel pada Jumat (6/7/2021) sekira pukul 23.10 WIB, .

MA mengancam akan melemparkan plastik berisi bensin ke bengkel yang juga jadi tempat tinggal korban.

Pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu mengemudikan mobilnya dan pergi meninggalkan bengkel.

LE kemudian bercerita kepada saksi yang berinisial N.

Baca Juga: Gudang Spirtus Terbakar, Satu Mobil dan Motor Hangus Terpanggang, Dua Lainnya Aman

"Tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim.

Saat kebakaran terjadi, dua orang berhasil menyelamatkan diri, namun nahas, ED LI, dan LE meninggal dunia dalam kebakaran itu.

"Selanjutnya para saksi korban N dan korban (LE) naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri."

"Tapi hanya dua saksi korban yang selamat, sedangkan kedua orangtua saksi korban dan kakak saksi korban meninggal dunia," ungkap Abdul.

Setelah kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Jadi Tersangka, Dokter Pelaku Pembakaran Bengkel yang Tewaskan 3 Orang Terancam Hukuman Mati,

Editor : Dimas P
Sumber : Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa