MA yang merupakan tersangka kini tengah menjalani tes psikologis di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.
Akibat perbuatannya MA terancam hukuman mati atau dua puluh tahun penjara.
"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Zazali.
Kronologi Kejadian
Peristiwa berawal pelaku terlibat cekcok dengan korban di depan bengkel pada Jumat (6/7/2021) sekira pukul 23.10 WIB, .
MA mengancam akan melemparkan plastik berisi bensin ke bengkel yang juga jadi tempat tinggal korban.
Pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu mengemudikan mobilnya dan pergi meninggalkan bengkel.
LE kemudian bercerita kepada saksi yang berinisial N.
Baca Juga: Gudang Spirtus Terbakar, Satu Mobil dan Motor Hangus Terpanggang, Dua Lainnya Aman
"Tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim.
Saat kebakaran terjadi, dua orang berhasil menyelamatkan diri, namun nahas, ED LI, dan LE meninggal dunia dalam kebakaran itu.
"Selanjutnya para saksi korban N dan korban (LE) naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri."
"Tapi hanya dua saksi korban yang selamat, sedangkan kedua orangtua saksi korban dan kakak saksi korban meninggal dunia," ungkap Abdul.
Setelah kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Jadi Tersangka, Dokter Pelaku Pembakaran Bengkel yang Tewaskan 3 Orang Terancam Hukuman Mati,
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR