Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mulai Berlaku Agustus 2021, Simak Biaya Bikin SIM CI Dan SIM CII

Parwata,Ahmad Ridho - Kamis, 5 Agustus 2021 | 10:00 WIB
Ilustrasi uji praktek SIM C untuk peningkatan ke SIM CI
Vedhit/GridOto.com
Ilustrasi uji praktek SIM C untuk peningkatan ke SIM CI

Lalu untuk SIM CII, Surat Izin Mengemudi ini berlaku untuk pengendara motor dengan mesin di atas 500 cc.

Dan ternyata, jika sudah mempunya SIM CII nanti bisa memakai semua jenis motor.

Hal itu disampaikan Kasi Standar Pengemudi Ditrigen Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.

"SIM CII itu juga berlaku untuk SIM C di bawahnya. Jadi untuk satu SIM CII, kita sudah bisa mengendarai semua jenis sepeda motor," tuturnya saat Ngobrol Virtual (NgoVi), beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Terjawab, Kenapa SIM Gak Berlaku Seumur Hidup Kayak KTP, Polisi Beberkan Alasannya

"Pemilik SIM CII dipastikan sudah memiliki kompetensi untuk mengendarai sepeda motor yang di bawah 250 cc ataupun 500 cc," lanjutnya.

Namun calon pemilik SIM CII, harus menempuh serangkaian proses untuk bisa mendapatkannya.

Syaratnya, untuk mendapat SIM CI itu minimal harus sudah memiliki terlebih dahulu SIM C selama 1 tahun atau 12 bulan.

Begitu juga untuk bisa mendapatkan SIM CII, harus sudah memiliki SIM C1 selama 1 tahun.

Editor : Dimas P
Sumber : Motorplus-online.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa