Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

3 Syarat Beli Bensin Pakai Jerigen di SPBU Pertamina, Simak Penjelasannya

Dok Grid - Senin, 18 Maret 2024 | 10:29 WIB
Ilustrasi. Isi bahan bakar pakai jerigen
Kompas.com
Ilustrasi. Isi bahan bakar pakai jerigen

Otomania.com - Masih Menjadi Pertanyaan, Bolehkah Beli Bensin Pakai Jerigen, Ini Penjelasannya.

Saat kehabisan bensin diperjalanan, beberapa pengendara motor memilih menitipkan motornya untuk membeli bensin daripada harus menuntun motor.

Dan jerigen cukup membantu pengendara saat kehabisan bensin dan jarak posisi SPBU cukup jauh.

Namun begitu, masih menjadi pertanyaan bolehkah membeli bensin menggunakan jerigen?

Baca Juga: Bolak-balik Isi Bensin Tapi Belum Tahu Arti Kode 31 dan 34 di SPBU Pertamina, Ternyata Ini Bedanya

Ternyata, membeli bensin menggunakan tempat yakni jerigen masih boleh digunakan

Meski diperbolehkan, penggunaan jeriken saat membeli bahan bakar harus mendapat surat rekomendasi.

Hal tersebut seperti disampaikan Unit Manager Communication, Relations & CSR Pemasaran Eko Kristiawan.

Menurutnya membeli bahan bakar seperti bensin dengan jerigen bisa saja dilakukan.

Baca Juga: Jangan Asal ke SPBU Pertamina, Ternyata Ada Warna Merah dan Biru, Ini Bedanya

"Bisa saja membeli dengan jerigen selain untuk Premium dan Solar tapi harus dengan surat rekomendasi," kata Eko Kristiawan.

Namun ia menyarankan agar pembeli tidak menggunakan jerigen yang berbahan plastik.

"Tapi jangan dengan jerigen plastik karena ada listrik statisnya jadi tidak memenuhi aspek safety," sambungnya.

Listrik statis tersebut nantinya bisa memicu api dan parahnya menyebabkan trjadinya kebakaran.

Baca Juga: Pertanyaan Misteri dari Netizen, Kenapa Mobil Ambulans Gak Pernah Isi Bensin di SPBU, Ada Yang Tahu Jawabannya?

Eko Kristiawan menyarankan, jika terpaksa menggunakan jerigen, pilihlah yang berbahan aluminium.

"Jerigen berbahan aluminum bisa lebih aman," terang Eko.

Adapun peraturan mengenai penggunaan jeriken di SPBU Pertamina sebagai berikut:

1. SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.

2. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam.

3. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbiat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density Polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE 2 pada kemasannya.

Posted : Senin, 18 Maret 2024 | 10:29 WIB| Last updated : Senin, 18 Maret 2024 | 10:29 WIB

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa