"SIM CII itu juga berlaku untuk SIM C di bawahnya. Jadi untuk satu SIM CII, kita sudah bisa mengendarai semua jenis sepeda motor," tuturnya saat Ngobrol Virtual (NgoVi), Kamis (29/7/2021).
"Pemilik SIM CII dipastikan sudah memiliki kompetensi untuk mengendarai sepeda motor yang di bawah 250 cc ataupun 500 cc," lanjutnya.
Untuk mendapatkan golongan SIM CII, calon pemilik harus menempuh serangkaian proses untuk mendapatkan SIM baru nantinya.
Syaratnya yakni, untuk mendapat SIM CI itu minimal harus sudah memiliki SIM C selama 1 tahun atau 12 bulan.
Begitu juga untuk mendapatkan SIM CII, harus sudah memiliki SIM C1 selama 1 tahun.
Lantas, bagimana dengan biaya pembuatan hingga perpanjang SIM CII nantinya?
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR