"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang berlaku di wilayah Polri, untuk SIM C baru, ataupun SIM CI ataupun SIM CII tetap sama, PNBP-nya Rp 100 ribu," tutur Arief.
Aturan tersebut juga mengatur soal biaya perpanjang untuk masing-masing SIM.
Biaya perpanjang SIM untuk semua golongan sebesar Rp 75 ribu. Untuk penggolongan SIM C akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Masa sosialisasi penggolongan SIM C sampai dengan 19 Agustus 2021.
Diharapkan pemotor di atas 500 cc bisa mengajukan permohongan peningkatan SIM CI menjadi SIM CII.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR