Otomania.com - 8 Juta Orang Bakal Terkejut Rekeningnya Bertambah Rp 1 Juta! Pemerintah Bagikan Bantuan Rp 8 triliun, Simak Syaratnya.
Banyak warga yang menginginkan untuk bisa mendapatkan bantuan pemerintah terutama di masa seperti sekarang ini. Pemerintah dikabarkan akan memberikan bantuan kepada 8 juta warga, karena terdampak pandemi.
Yang perlu diketahui, bantuan pemerintah ini untuk 8 juta warga, per kepala mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta rupiah.
Baca Juga: Siapkan Nomor Kartu Keluarga dan KTP, Bantuan Pemerintah Rp 3,55 juta Siap Dicairkan, Simak Caranya
Diberikan kepada warga yang memiliki penghasilan yang rendah, agar tidak merasa berat.
Program bantuan pemerintah tersebut dalam bentuk bantuan subsidi upah atau disingkat BSU.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penerima subsidi gaji ini 8 juta orang dengan total anggaran Rp 8 triliun dari pemerintah pusat.
"Jumlah penerima sebanyak 8 juta pekerja, dengan demikian butuh anggaran Rp 8 triliun," jelas Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Penyaluran BSU atau subsidi upah ini melalui bank dengan cara pemindahbukuan, dana dari bank penyalur kepada rekening penerima.
Bank-bank yang menyalurkan BSU ini yaitu bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara.
Subsidi upah ini sebesar Rp 500.000 selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus jadinya Rp 1 juta.
"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," jelas Ida.
Baca Juga: Siapkan KTP, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Tunai Rp 600 Ribu Ditambah 10 Kg Beras, Buka Link ini
Agar pencairan berjalan lancar, Ida meminta pekerja yang belum menyerahkan nomor rekening segera teruskan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat pekerja dapat subsidi gaji:
1. Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
2. Peserta jaminan sosial tenaga dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
3. Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal ini pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," jelas Ida.
Selain itu Ida juga mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4.
Adapun daftar wilayah yang masuk level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida Fauziyah lebih lanjut.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR