Bank-bank yang menyalurkan BSU ini yaitu bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara.
Subsidi upah ini sebesar Rp 500.000 selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus jadinya Rp 1 juta.
"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," jelas Ida.
Baca Juga: Siapkan KTP, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Tunai Rp 600 Ribu Ditambah 10 Kg Beras, Buka Link ini
Agar pencairan berjalan lancar, Ida meminta pekerja yang belum menyerahkan nomor rekening segera teruskan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat pekerja dapat subsidi gaji:
1. Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
2. Peserta jaminan sosial tenaga dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
3. Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal ini pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," jelas Ida.
Selain itu Ida juga mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 4.
Adapun daftar wilayah yang masuk level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida Fauziyah lebih lanjut.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR