Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enak Banget, Program Pemutihan Diperpanjang, Ini Daftar Biaya-biaya Yang Gak Harus Dibayar

Parwata,Galih Setiadi - Minggu, 18 Juli 2021 | 12:00 WIB
Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus lagi.
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus lagi.

Otomania.com - Enak banget, program pemutihan diperpanjang denda dihapus, dan masih ada keringanan lainnya 

Kembali kabar bagus bisa dimanfatkan untuk membayar pajak kendaran, baik motor maupun kendaraan lainnya.

Kesempatan bagus, program pemutihan pajak kendaran bermotor diperpanjang kembali.

Dan denda pajak kendaraan bermotor dihapus lagi di tengah pandemi Covid-19 begini.

Baca Juga: Asyik, Akhirnya Jakarta Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Spesial PPKM Darurat, Denda Dihapus

Program pemutihan pajak ini sudah dikeluarkan sejak awal tahun 2021 yang lalu.

Kali ini, pihaknya kembali memperpanjang keringanan pajak kendaraan sampai 31 Desember 2021 nanti.

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2021.

Yang berisi tentang, penghapusan sanksi administrastif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2021.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa