Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pakai Helm Berlogo SNI Tak Jaminan Bebas Tilang, Ternyata Ini Sebabnya

Parwata,Abdul Aziz Masindo - Jumat, 9 Juli 2021 | 08:46 WIB
Ilustrasi razia gabungan
Kompas.com
Ilustrasi razia gabungan

Otomania.com - Pakai Helm Berlogo SNI Tak Jaminan Bebas Tilang, Ternyata Ini Sebabnya.

Seperti kita tahu, pengguna jalan raya khususnya pengendara motor wajib menggunkan helm dengan Standar Nasional Indonesia atau disingkat SNI.

Penggunaan helm ber-SNI ini, telah diatur UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Baca Juga: Nih Jenis Helm Motor dan Peruntukannya, Intip Dulu Biar Sesuai Dengan Kebutuhan

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.

Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang atau yang dibonceng.

Tapi meski sudah pakai helm yang ada logo SNI-nya belum tentu bebas tilang. Harus dipastikan juga bahwa SNI pada helm itu benar-benar asli.  

Pada tahun 2010 silam, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang dan samping kiri helm.

Dan logo SNI yang asli bukanlah dari bahan stiker atau tinta, namun berupa cetak timbul atau embos pada helm.

"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.

Nah, jadi sudah jelas, helm yang asli SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker atau tinta.

Karena kalau stiker saja, ada kemungkinan itu sekadar akal-akalan yang dilakukan oleh oknum.

Logo SNI harus timbul atau embos dan bukan stiker
Aong
Logo SNI harus timbul atau embos dan bukan stiker

Baca Juga: Hindari Berjamur dan Rusak, Begini Cara Benar Simpan Helm Selama PSBB

Misalkan seperti hanya tempelan atau stiker yang dibuat sendiri.

Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan.

Dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.

Saat sosialisasi helm wajib SNI pada 2010 silam Bambang mengatakan.

Baca Juga: Helm Half Face Punya Kelebihan Dibanding Full Face, Sudah Tahu Belum?

"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tuturnya.

Salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi saat razia gabungan atau operasi Patuh Jaya adalah tidak menggunakan helm SNI.

Sumber : https://www.motorplus-online.com/read/252760547/bingung-sudah-pakai-helm-sni-masih-kena-tilang-ternyata-ini-alasannya?page=all

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Otoseken.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa