Otomania.com - Pengemudi Daihatsu Xenia diamankan pakai pelat nomor palsu dan KTA Polri palsu, begini penjelasan polisi.
Seorang pria pengemudi mobil diamankan polisi, dicurigai gunakan pelat nomor palsu dan KTA Polri palsu.
Melansir dari Tribunnews.com, pria bernama Alexway Hendra Himawan diamankan polisi setelah yang bersangkutan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan.
Baca Juga: Video Ibu Muda Viral Pamerkan Toyota Camry Dengan Plat TNI Yang Ternyata Bodong, Kini Minta Maaf
Pengemudi Daihatsu Xenia itu diberhentikan dikarenakan pelat nomor mobilnya yakni B-2355-TKI dicurigai palsu.
Hal itu terjadi di Tol Kuningan arah Semanggi berada di lajur tiga pada Selasa (15/6/2021) siang lalu.
Namun, pada saat ingin diberhentikan pengemudi mobil tersebut mengeluarkan kartu identitas Polri.
Pengemudi mobil bernama Alekway mengaku sebagai Anggota Polri yang berdinas di Biro Paminal Div Propam Mabes Polri.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR