Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pembayaran COD Masih Layak? Kurir Jadi Korban, Dimaki Sampai Disiram Air, YLKI Bilang Begini

Parwata - Senin, 14 Juni 2021 | 19:00 WIB
Video viral kurir dimaki dan disiram air konsumen di Palembang(Tangkapan layar Instagram @ndorobeii)
Video viral kurir dimaki dan disiram air konsumen di Palembang(Tangkapan layar Instagram @ndorobeii)

Otomania.com - Viral, antar barang pesanan kurir dimaki konsumen dan disiram air, YLKI Tanggapi Begini

Sebuah unggahan video memperlihatkan seorang kurir antar pesanan konsumen, dimaki dan disiram air viral di media sosial.

Melansir dari Kompas.com, kasus kurir menjadi sasaran pelanggan saat jual beli online dengan sistem cash on delivery (COD) kembali terjadi.

Kejadian tersebut seperti terlihat dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @ndorobeii.

Di video itu terlihat dua orang sedang memarahi kurir yang tengah mengantar barang.

Baca Juga: Sekarung Paket JNE Digasak Pencuri Dari Motor Kurir, Polisi Buru 2 Pelaku

Si pemesan atau konsumen tak mau membayar barang yang diantar oleh kurir yang telah dipesannya meski sudah membukanya.

Dalam unggahan video akun tersebut ditulis:

"Infonya Customer beli bor harga 77 ribu, saat barang datang ternyata cuma kepala bor saja. Memang tidak masuk akal sih ada bor seharga itu," tulis akun itu.

"Customer beralasan dia pesan sesuai foto yang ada di katalog seller. Akhirnya kurir membuka aplikasi dan di situ tertulis KEPALA BOR 77 Ribu. (Gambarnya kepala bor dengan bornya)," sambungnya.

Hahkan menjelang akhir video, terlihat salah seorang dari pembeli melempar sebuah benda dari atas meja hingga mengenai kurir.

Lantas, bagaimana tanggapan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)?

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berharap, sistem COD sebaiknya dihapuskan karena terjadi anomali di dalamnya.

"Sebaiknya COD dihapuskan saja karena itu hanya masa transisi dan merupakan bentuk anomali," kata Tulus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Tulus menganggap sistem COD merupakan inkonsistensi untuk transaksi belanja online.

Sebab, cara pembelian barang secara online atau digital, namun metode pembayarannya masih menggunakan mekanisme konvensional.

"Seharusnya pembelian dengan digital, pembayaran juga dengan digital. Sudah cukup empat tahun untuk masa transisi dengan sistem COD," jelas dia.

Baca Juga: Miris, Dua Driver Ojol Jadi Kurir Narkoba Jaringan Lapas, Barang Bukti

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ???????????????????????????????????? (@ndorobeii)

Tulus juga menyoroti kurangnya literasi digital masyarakat sehingga muncul kesalahpahaman dalam sistem pembelian secara COD.

Oleh karenanya, ia menilai edukasi tentang sistem COD pun tak cukup untuk mengatasi problem ini.

"Ndak cukup edukasi, Karena literasi digital masyarakat masih rendah," tuturnya.

Sejumlah platform belanja online seperti Shopee dan Tokopedia sendiri telah memiliki aturan pembelian COD.

Dalam aturan yang diunggah di laman masing-masing, disebutkan aturan COD bagi pembeli adalah mereka harus membayar terlebih dahulu tagihan yang ada, baru diperkenankan untuk membuka paket yang dikirim.

Dalam aturan Shopee, misalnya, pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket dua kali dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD.

Sementara aturan yang berlaku dalam Tokopedia sebagai berikut:

- Pembeli membayaran kepada kurir pada saat pesanan tiba di tujuan sesuai dengan nominal yang tertera pada faktur tagihan.

- Pembeli tidak diperbolehkan membuka paket/kiriman barang hingga memberikan uang pembayaran kepada kurir.

- Pembeli dapat melakukan pengembalian barang atau retur apabila belum membuka paket/kiriman barang.

Baca Juga: Kisah Sedih Kurir Paket Jadi Korban Perampasan Suporter Bola, Terjadi di Malang

- Apabila pembeli melakukan retur tanpa membuka paket, maka tidak perlu memberikan uang pembayaran kepada kurir.

- Apabila Pembeli sudah membuka paket/kiriman barang dan ingin melakukan retur, maka Pembeli wajib membayar semua pesanan kepada kurir dan mengajukan komplain pengembalian barang atau retur kepada Penjual melalui Pusat Resolusi.

- Apabila dalam 60 hari Pembeli melakukan pembatalan transaksi yang menggunakan fitur COD sebanyak 2 kali atau Pembeli tidak ada di tempat pada saat kurir melakukan pengiriman paket sebanyak 2 kali maka fitur COD Pembeli akan dinonaktifkan dari pilihan metode pembayaran Pembeli oleh Tokopedia.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Kurir Dimaki dan Diguyur Air Konsumen, YLKI: COD Dihapus Saja!",

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa